OBAT WAJIB APOTEK
Obat Wajib Apotek (OWA) merupakan obat keras tertentu yang dapat diberikan oleh Apoteker kepada pasien tanpa resep dokter.
Disini terdapat daftar obat wajib apotek yang dikeluarkan
berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini sudah ada 3 daftar
obat yang diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Peraturan mengenai
Daftar Obat Wajib Apotek tercantum dalam :
- KepMenKes No. 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1 (download)
- KepMenKes No. 924/Menkes/Per/X/1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2 (download)
- KepMenKes No. 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3 (download)
Oleh karena itu, peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri. Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
- Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
- Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
- Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Kriteria OWA
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk
masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang
diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat
antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi
kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB
hormonal.
Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993 tentang kriteria obat yang
dapat diserahkan tanpa resep (download):
- Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
- Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
- Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
- Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
0 comments "OBAT WAJIB APOTEK DAN PERATURANNYA", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment