Peraturan terkait Narkotika dan Psikotropik di Apotek



Narkotika
Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan :
Golongan I
  • Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
  • Tidak digunakan dalam terapi
  • Potensi ketergantungan sangat tinggi
  • Contoh : Heroin (putauw), kokain, ganja
Golongan II
  • Untuk pengobatan pilihan terakhir
  • Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
  • Potensi ketergantungan sangat tinggi
  • Contoh : fentanil, petidin, morfin
Golongan III
  • Digunakan dalam terapi
  • Potensi ketergantungan ringan
  • Contoh : kodein, difenoksilat

Psikotropika
Menurut UU No.5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku.

Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan :
Golongan I
  • Hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
  • Tidak digunakan dalam terapi
  • Potensi sindrom ketergantungan amat kuat
  • Contoh : LSD, MDMA/ekstasi
Golongan II
  • Untuk pengobatan
  • Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
  • Potensi sindrom ketergantungan kuat
  • Contoh : metamfetamin (shabu), sekobarbital
Golongan III
  • Untuk pengobatan atau terapi
  • Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
  • Potensi sindrom ketergantungan sedang
  • Contoh : amobarbital, pentazosine
Golongan IV
  • Untuk pengobatan atau terapi
  • Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
  • Potensi sindrom ketergantungan ringan
  • Contoh : diazepam, halozepam, triazolam, klordiazepoksida
Sistem Pelaporan & Pengendalian
Pelaporan penggunaan sediaan narkotika dan psikotropika sudah terkomputerisasi dan langsung ke kementerian kesehatan melalui web Sistem Informasi Pelaporan Penggunaan Sediaan Jadi Narkotika & Psikotropika Nasional (SIPNAP). Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). Password dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat dan hanya dipegang oleh Apoteker Pengelola Apotek. Pelaporan dilakukan maksimal paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

http://sipnap.kemkes.go.id/ 

Berikut link untuk download link peraturan terkait Narkotika dan Psikotropika di Apotek:
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika 
Download file Tusfiles atau Ziddu

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Download file Tusfiles atau Ziddu

PerMenKes No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Download file Tusfiles atau Ziddu

PerMenKes No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran Penyimpanan Pemusnahan Pelaporan Narkotika dan Psikotropika
Download file Tusfiles atau Ziddu

0 comments "Peraturan terkait Narkotika dan Psikotropik di Apotek", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment